Halaman Utama » Kalkulator » Pajak » Denda Pajak Mobil
Kalkulator Denda Pajak Mobil
Hitung berapa denda pajak perpanjangan stnk mobil.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti identitas kendaraan bermotor yang dipakai sebagai salah satu syarat kelengkapan saat kendaraan berjalan di jalan raya. STNK membuat informasi penting seputar identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan bermotor, hingga masa berlaku STNK itu sendiri.
Apabila setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK Anda belum juga melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Dasar Penghitungan Denda Pajak Motor
PKB
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya adalah 1.5% dari nilai jual kendaraan dan menurun setiap tahunnya karena kendaraan mengalami penyusutan.
Apabila terlambat perpanjangan STNK, maka dikenakan denda sebesar 25% setiap tahun.
Contoh jika terlambat 2 bulan = PKB x 25% x (2/12).
Contoh jika terlambat 10 bulan = PKB x 25% x (10/12).
SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, nama pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK secara otomatis terdaftar di asuransi Jasa Raharja.
Apabila terlambat perpanjangan STNK, maka dikenakan denda sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda 4.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Biaya administrasi hanya berlaku untuk balik nama dan pergantian plat nomor setiap 5 tahun sekali.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Misalnya Anda memiliki mobil dan sudah terlambat perpanjangan selama 2 bulan. Besar PKB adalah Rp 5.231.000, dan SWDKLLJ sebesar Rp 73.000. Berapa total jumlah biaya perpanjangan yang harus Anda bayar dan berapa dendanya?
Denda PKB
PKB: Rp 5.231.000
Denda PKB: Rp 5.231.000 x 25% x (2/12) = Rp 217.958
Denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua: Rp 100.000
Total Biaya Perpanjangan
Total Pajak: PKB + Denda PKB + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ
Total Pajak: Rp 5.231.000 + Rp 217.958 + Rp 73.000 + Rp 100.000
Total Pajak: Rp 5.621.958