Halaman Utama » Kalkulator » Pajak » Bea Masuk Pajak Impor
Kalkulator Bea Masuk Pajak Impor
Hitung berapa bea masuk pajak impor untuk barang dengan nominal tertentu.
Pemerintah Republik Indonesia menerapkan sejumlah pungutan untuk barang-barang yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri. Pungutan ini disebut dengan bea masuk impor.
Dasar Penghitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Nilai Pabean
Nilai pabean atau nilai transaksi adalah CIF dikali dengan (NDPBM) nilai dasar perhitungan bea masuk. NDPBM sering kali disebut dengan kurs.
Nilai Pabean = CIF × NDPBM
Nilai Pabean = (FOB + Insurance + Freight) * NDPBM
FOB
FOB atau juga disebut cost adalah jumlah transaksi yang dibayarkan dikurangi dengan pembebasan FOB. Pembebasan FOB memiliki klasifikasi sebagai berikut: \$50 untuk barang kiriman, \$250 untuk barang penumpang per orang, dan \$1000 untuk barang penumpang per keluarga.
Insurance / Asuransi
Biaya-biaya terkait dengan asuransi barang kiriman.
Freight / Biaya Pengiriman
Biaya pengiriman sampai ke pelabuhan tujuan.
Apabila nilai biaya pengiriman atau asuransi tidak tersedia, maka:
Freight / Biaya kirim akan ditetapkan sebagai berikut:
- 5% dari FOB untuk negara ASEAN.
- 10% dari FOB untuk Asia (bukan ASEAN) dan Australia.
- 15% dari FOB untuk negara lain.
Asuransi = 0.5% × (Cost + Freight)
Bea Masuk
Bea masuk merupakan sejumlah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang yang masuk wilayah pabean. Setiap barang memiliki persentase bea masuk yang berbeda-beda. Untuk melihat berapa tarif bea masuk, bisa melihat di situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Bea Masuk = Nilai Pabean × Persentase Bea Masuk
PPN
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = 10% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
PPnBM
PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) = Persentase PPbBM × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
PPh
PPh (Pajak Penghasilan) = Persentase PPh × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif PPh:
- 2.5% untuk para pemegang Angka Pengenal Importir (API).
- 7.5% untuk non-API.
- 15% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Contoh Perhitungan Bea Masuk Pajak Impor:
Anda membeli barang dari Korea Selatan senilai $550. Anda memilih menggunakan opsi pengiriman lewat udara.
Pertama-tama, kita harus menghitung nilai FOB terlebih dahulu. Dikarenakan barang merupakan barang kiriman, maka mendapatkan pembebasan FOB sebesar $50.
1. FOB
Jadi, FOB = $550 - $50
FOB = $500
2. Tarif Bea Masuk
Kita asumsikan barang yang dibeli memiliki tarif bea masuk sebesar 10%.
3. NDPBM / Kurs Mata Uang
Kurs dollar pada saat itu adalah 13.560.
Kita tidak memiliki data biaya pengiriman dan asuransi. Oleh karena itu, akan dikenakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Biaya Pengiriman / Freight
Persentase biaya pengiriman = 10% dari FOB untuk Asia (non-ASEAN) dan Australia.
Biaya pengiriman = 10% * \$500 = \$50
5. Biaya asuransi / Insurance
Biaya Asuransi = 0.5% * \$500 = \$2.5
6. Nilai Pabean
Nilai pabean = CIF * Kurs
Nilai pabean = (FOB + biaya asuransi + biaya pengiriman) * kurs
Nilai pabean = (\$450 + \$2.5 + \$50) * Rp 13.560/\$
Nilai pabean = Rp 6.813.900
7. Bea Masuk
Bea masuk = Nilai pabean × tarif bea masuk
Bea masuk = Rp 6.813.900 × 10%
Bea masuk = Rp 6.813.900 × 10%
Bea masuk = Rp 681.390
8. PPN
PPN = 10% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
PPN = 10% × (Rp 6.813.900 + Rp 681.390)
PPN = 10% × Rp 7.495.290
PPN = Rp 749.529
9. PPnBM
PPnBM = 0% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
PPnBM = 0
10. PPh
PPh = 7.5% (PPh non-API) × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
PPh = 7.5% × Rp 7.495.290
PPh = Rp 562.147
11. Total Pungutan
Total pungutan = Bea Masuk + PPN + PPnBM + PPh
Total pungutan = Rp 681.390 + Rp 749.529 + 0 + Rp 562.147
Total pungutan = Rp 1.993.066